25 Mei 2008

BUNGA BANK HARAM??

Ini merupakan salah satu topik yang selalu menjadi perdebatan dalam kehidupan masyarakat, baik itu oleh masyarakat awam maupun para ulama-ulama di Indonesia, bahkan sebagian besar dari mereka menyatakan bahwa bunga bank itu haram, betulkah itu??
Kalau mau liat pendapat saya, menurut logika berpikir saya sebagai seorang manusia (bukan karena saya salah seorang banker) bahwa sebenarnya bunga bank itu bukanlah sebuah bentuk riba, kenapa?? karena kalau dilihat dari sistem operasi bank, mereka mengeluarkan kredit membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mereka membuat tabungan, mendirikan perusahaan dan segala macam produk bank itu butuh biaya, seandainya bank tidak memberlakukan bunga, apa yang akan dibiayai?? apa yang harus dimakan oleh para pegawainya??
Coba kita analisa sedikit, misalnya bank menerima simpanan, untuk memberikan rasa terima kasihnya kepada penyimpan (penabung), bank memberikan hadiah berupa bunga (baca : jasa) tabungan kepada penyimpan sesuai aturan bank, kemudian dari tabungan penyimpan diputarlah uang tersebut untuk memberikan pinjaman kepada peminjam, nah untuk itu bank juga butuh jasa hasil pemberian pinjamannya untuk diberikan kepada pegawai, perbaikan infrastruktur dan juga perbaikan pelayanan kepada nasabahnya, jadi menurut anda apakah hal ini melakukan sebuah tindakan riba?? Toh riba itu sendiri merupakan tindakan yang menggandakan uang dimana salah satunya merasa tertindas oleh penggandaan tersebut, sementara pinjam meminjam yang dilakukan oleh bank tidak memiliki unsur penindasan karena nasabah memang mengetahui sebelumnya dan sadar sepenuhnya atas pinjaman yang dia ambil.
Sekarang begini, seandainya di dunia ini tidak ada bank atau lembaga yang memberikan pinjaman modal, apakah dunia akan berkembang?? Atau jika lembaga keuangan memberikan modalnya dengan pengembalian sejumlah modal yang dikeluarkan, apa lembaga tersebut bisa berkembang?? Pendapat saya mengenai hal ini adalah bahwa bunga bank itu tak lain adalah jasa yang diberikan oleh peminjam yang telah disepakati sebelumnya, jadi unsur ribanya di sini sangat meragukan karena memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda